Sabtu, 24 Mei 2014

Perbedaan Antara UU 25 Tahun 1992 (lama) dengan UU 17 Tahun 2012 (baru)


Lembaran baru Koperasi dimulai dengan disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Penggantian UU Lama, didasarkan pada satu pertimbangan yaitu karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap bagi penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :


  • PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop (Pasal 17 ayat 4).
  • PP Mengenai Modal Koperasi (Pasal 77).PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop (Pasal 85).
  • PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah (Pasal 87 ayat 4).
  • PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94 ayat 5).
  • PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 95).
  • PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
  • PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop (Pasal 111).
  • PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop (Pasal 113 ayat 2).
  • PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).

BAB 9 : Perencanaan Laba (Garrison, filetype;PDF)

Untuk lebih jelasnya tentang "Perencanaan Laba", silahkan anda download filenya di bawah ini :

BAB 9 : Perencanaan Laba (GARRISON, filetype:PDF)

Bab 7 : Variabel Costing (Garrison, filetype;PDF)

Untuk lebih jelasnya tentang "Variabel Costing", silahkan anda download filenya di bawah ini :