Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap bagi penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :
- PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop (Pasal 17 ayat 4).
- PP Mengenai Modal Koperasi (Pasal 77).PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop (Pasal 85).
- PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah (Pasal 87 ayat 4).
- PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94 ayat 5).
- PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 95).
- PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
- PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop (Pasal 111).
- PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop (Pasal 113 ayat 2).
- PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).