Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap bagi penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :
- PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop (Pasal 17 ayat 4).
- PP Mengenai Modal Koperasi (Pasal 77).PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop (Pasal 85).
- PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah (Pasal 87 ayat 4).
- PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94 ayat 5).
- PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 95).
- PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
- PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop (Pasal 111).
- PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop (Pasal 113 ayat 2).
- PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).
Peraturan Menteri yaitu :
- Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
- Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
- Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
- Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi (Pasal 92 ayat 2).
- Permen Mengenai Pengawasan & Pemeriksaan Kop (Pasal 99).
- Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan Kop (Pasal101 ayat 6).
- Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP (Pasal 122 ayat 4).
UU NOMOR 25/1992
|
UU NOMOR 17/2012
|
14 BAB 67 Pasal
Ø Akta Pendirian Susunan Pengurus dicantumkan
dalam AD
Ø Pengesahan Akta Pendirian paling lambat 3
bulan(Pasal10 ayat 2)
Ø AD sekurang-kurangnya memuat :
- Daftar
nama pendiri
- Nama
dan tempat kedudukan
- Maksud
dan tujuan dan bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Pengelolaan
- Permodalan
- SHU
- Sanksi
Ø Perubahan AD Persetujuan Menteri (Pasal 12
ayat 2) : Penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Ø Sanksi Anggota tidak diatur
Ø Perangkat Organisasi : Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas (Pasal 21)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas :
Ø Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolan Kop;
Ø Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
PENGURUS
Pengurus Bertugas :
Ø Mengelola Koperasi dan usahanya;
Ø Mengajukan rancangan RK serta RAPBK;
Ø Menyelenggarakan RA;
Ø Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Ø Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan
inventaris secara tertib;
Ø Memelihara daftar buku anggota dan Pengurus.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bualn setelah tahun buku lampau
(Pasal 26 ayat 2)
MODAL KOPERASI
Ø Modal Kopersi terdiri dari Modal Sendiri dan
Modal Pinjaman (Pasal 41 ayat 1)
Ø Modal Sendiri Koperasi berasal dari :
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Dana
cadangan
- Hibah
SISA HASIL USAHA
- Cadangan
- Jasa
Anggota transaksi usaha
- Jasa
Anggota simpanan
- Dana
Pengurus dan Pengawas
- Karyawan
- Dana
Pendidikan
- Dana
Pembangunan Koperasi
- Dana
Sosial
JENIS KOPERASI
Tidak diatur
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Tidak Diatur
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : (Pasal
46)
Ø Keputusan Rapat Anggota
Ø Keputusan Pemerintah
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Tidak diatur
SANKSI
Tidak diatur
|
27 BAB 126 Pasal
FOKUS :
Ø Organisasi dan Manajemen
Ø SDM dan Kelembagaan
Ø Keanggotaan dan Permodalan
Ø SHU
Ø Masa berlaku.
Ø Akta Pendirian Susunan Pengurus dan Pengawas
dicantumkan dalam AD.
Ø Pengesahan Akta Pendirian paling lambat 30
hari sejak permohonan diterima (Pasal 13 ayat 2).
Ø Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang
diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi
menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi (Pasal
8 ayat 5).
Ø AD sekurang2nya memuat (Pasal 16 a1)
- Nama
dan tempat kedudukan
- Wilayah
Keanggotaan
- Tujuan,
usaha dan jenis koperasi
- Jangka
waktu berdirinya koperasi
- Modal
Koperasi
- Tata cara pengangkatan,
pemberhentian dan penggantian Pengawas & Pengurus
- Hak dan kewajiban Anggota,
Pengawas dan Pengurus
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Selisih
Hasil Usaha
- Perubahan
AD
- Pembubaran
- Sanksi
- Tanggungan
Anggota
Ø Akta Pendirian Koperasi memuat AD dan
keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. (Pasal 10 ayat
1).
Ø Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya : (Pasal 10 ayat 2)
- Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat
kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum
koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
- Susunan, nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang
pertama kali diangkat
Ø Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima. (Pasal 13 ayat 2).
Ø Koperasi dilarang memakai nama yang :
- Telah dipakai secara sah oleh
Koperasi lain dalam sat Kab/Kota;
- Bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan, dan/atau
- Sama atau mirip dengan nama
lembaga negara, lembaga Pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali
mendapat izin dari Ybs. (Pasal 17 ayat 1).
Ø Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata “
Koperasi “ dan diakhiri dengan singkatan “ (Skd) “. (Pasal 17 ayat
2).
Ø Kata “ Koperasi “ dilarang digunakan oleh
badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang2 ini.(Pasal 17
ayat 3)
Ø Perubahan AD Persetujuan Menteri (Pasal
20 ayat 2) : Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah keanggotaan, tujuan,
kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya kop.
Ø Sanksi Koperasi terhadap anggota (Pasal
30 ayat 2) :
- Teguran
tertulis 2 kali
- Pencabutan
status keanggotaan
Ø Perangkat Organisasi : Rapat Anggota Pengawas
dan Pengurus (Pasal 31)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas : (Pasal 50 ayat 1)
Ø Mengusulkan calon Pengurus;
Ø Memberi nasihat dan pengawasan kepada
Pengurus;
Ø Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan kop yg dilakukan oleh Pengurus; dan
Ø Melaporkan hasil pengawasan kepada RA.
Pengawas Berwenang : Pasal 50 ayat 2)
Ø Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dlm AD;
Ø Meminta dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
Ø Mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja kop dari Pengurus;
Ø Memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yg ditetapkan dalam AD; dan
Ø Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara
waktu dengan menyebutkan alasannya.
PENGAWAS :
Ø Pengawas wajib menjalankan tugas dengan
itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan kop(Pasal 51 ayat
1).
Ø Pengawas bertanggungjawab atas pelaks
tugasnya kepada RA (Pasal 51 ayat 2).
Ø Dalam melaksanakan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas daspat meminta
bantuan kepada Akuntan Publik untuk melkukan jasa audit thd kop (Psal
52 ay 1).
Ø Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan RA dengan menyebutkan alasannya (Pasal 53 ayat 1).
Ø Keputusan untuk memperhentikan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat ditetapkan setelah Ybs diberi
kesempatan untuk membela diri dalam RA, kecuali Ybs menerima keputusn
pembehentian tsb (Psal 53 ay 1).
Ø Ketentuan mengenai tanggungjawab Pengawas
atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak
mengurangi ketentuan dalam Kibat Undang-Undng hkum Pidna (Pasl 53 ay
3)
Ø Ketentuan mengenai pengisian jabatan Pengawas
yang kosong atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap,
diatur dalam AD (Pasal 54).
PENGURUS
Pengurus Bertugas : (Pasal 58 ayat 1)
Ø Mengelola kop berdasarkan AD;
Ø Mendorong dan memajukan usaha Angota;
Ø Menyusun rancangan RK serta RAPBK untuk
diajukan kepada RA;
Ø Menyusun laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada RA;
Ø Menyusun rencana pendidikan, pelatihan dan
komunikasi kop untuk diajukan RA;
Ø Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
Ø Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara
intensif dan efisien;
Ø Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar
Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Kop dan
Risalah Rapat Anggota;
PENGURUS
Ø Melakukan upaya lain bagi kepentingan,
kemanfaatan dan kemajuan kop sesuai dengan tanggungjawabnya dn keputus RA.
Ø Pengurus dipilih dari orang perseorangan,
baik Angota maupn non-Angota (Psl 55,1).
Ø Pengurus berwenang mewakili Kop di dlm maupun
diluar pengadilan (Psl 58,ayt 2).
Ø Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas
dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan usaha
Koperasi (Pasal 60 ayat 1)
Ø Pengurus bertanggungjawab atas kepengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Kop kepada RA (Pasal
30 ayat 2)
Ø Pengurus bertanggungjawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 60 ayat 3).
Ø Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan
kerugian pada Kop dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang
mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama Koperasi (Pasal
60 ayat 4)
Ø Ketentuan mengenai tanggungjawab
Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yg diatur dalam UU ini tidak
mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 26
ayat 2).
Ø Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan RA dengan menyebutkan alasannya (Pasal 64 ayat 1).
Ø Keputusan untuk memberhentikan Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah Ybs diberi
kesempatan untuk membela diri dalam RA (Pasal 64 ayat 2).
Ø Ketentuan mengenai pengisian sementara
jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk
sementara atau berhalangan tetap diatur dalam AD (Pasal 65).
PEMBERDAYAAN
PERAN PEMERINTAH
Ø Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan yang mendorong Kop agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
baik. (Pasal 112 ayat 1)
Ø Langkah yang ditempuh Pemerintah memberikan
bimbingan dan kemudahan dalam bentuk (Pasal 112 ayat 3) :
- Pengembangan kelembagaan dan
bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian Kop.
- Bimbingan usaha Kop yg sesuai dg
kepentingan ekonomi Anggota.
- Memperkukuh permodalan dan
pembiayaan Kop.
- Bantuan pengembangan jaringan
usaha Kop dan kerjasama yang saling menguntungkan antara Kop dan badan usaha
lain.
- Bantuan konsultasi dan fasilitasi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Kop dgn tetap memperhatikan
AD Kop.
- Insentif pajak dan fiskal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundanga2an.
RAPAT ANGGOTA
Ø Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 bulan setelah
tahun buku Koperasi ditutup(Pasal 36 ayat 2)
Ø Laporan pertanggungjawaban tahunan wajib
ditandatangani oleh semua Pengurus (Pasal 38 ayat 1)
Ø Apabila salah seorang Pengurus tidak
menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus ybs harus
menjelaskan alasannya secara tertulis (Pasal 38 ayat 2)
Ø Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan RA
dalam jangka waktu 5 bulan, Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk
menyelenggarakan RA melalui undangan pemanggilan kedua. (Pasal 36
ayat 1)
Ø Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling
lambat 14 hari sebelum RA diselenggarakan (Pasal 36 ayat 4).
Ø Dalam hal RA Luas Biasa kedua tidak
tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan (Pasal 43 ayat 5)
Ø Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian
izin merupakan penetapan instansi pertama & terakhir(Psal 44 ayt 4).
MODAL KOPERASI
Ø Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan
Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal (Pasal 66 ayat 1)
Ø Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Modal Koperasi berasal dari :
- Hibah
- Modal
Penyertaan
- Modal
Pinjaman berasal dari (Anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya,
bank/lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
serta Pemerintah/Pemerintah Daerah
- Sumber
lain yang sah.
Ø Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari
:
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal
Penyertaan.
Ø Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada
saat Ybs mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat
dikembalikan (Pasal 67 ayat 1).
Ø Setiap anggota Kop harus membeli Sertifikat
Modal Koperasi (SMK) yagn jumlah minimumnya ditetapkan dalam AD
(Pasal 68 ayat 1).
Ø Koperasi harus menerbitkan SMK dengan nilai
nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok (Pasal 68
ayat 2).
Ø Pembelian SMK daslam jumlah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertn modal
Anggota di Kop (Pasal 68 ayt 3).
Ø Sertifikat Modal Kop tidak memiliki hak
suara (Pasal 69 ayat 1).
Ø Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual SMK
yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Kop Ybs berdasarkan harga SMK yang
ditentukan RA (Pasal 70 ayat 3).
SELISIH HASIL USAHA DAN CADANGAN
Mengacu pada ketentuan AD dan Keputusan RA, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk :(Pasal 78 ayat 1).
- Anggota
sebanding transaksi usaha
- Anggota
sebanding SMK/Simpanan
- Bonus
Pengawas, Pengurus dan Karyawan
- Dana
Pembangunan dan kewajiban lainnya
- Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam AD
(Pendidikan, Sosial dll)
Ø Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota
Surplus Usaha yang berasal dari transaksi dengan Non Anggota (Usaha Non
Simpan Pinjam) Pasal 78 ayat 2.
Ø Surplus Hasil Usaha yang berasal dari Non
Anggota dimaksd pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha
Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota (Pasal 78 ayat 3).
Ø Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil
Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20 % dari nilai
Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 81 ayat 2).
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi yaitu (Pasal 83)
Ø Koperasi Konsumsi (kegiatan usaha pelayanan
dibidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan Non Anggota)
Ø Koperasi Produsen (kegiatan usaha pelayanan
dibidang Pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan
Anggota kepada Anggota dan Non Anggota.
Ø Koperasi Jasa (Kegiatan usaha pelayanan jasa
Non Simpan Pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan Non Anggota
Ø Koperasi SP (kegiatan usaha simpan pinjam
sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota).
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Ø KSP Kegiatan adalah (Pasal 89)
Menghimpun dana dari anggota
Memberikan pinjaman kepada Anggota; dan menempatkan dana
pada KSP Sekundernya.
Ø Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota,
KSP dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam(Pasal 89 ay 1)
Ø Untuk meningkatkan usaha Anggota dan
menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar KSP, KSP dapat
mendirikan atau menjadi Anggota KSP Sekunder (Pasal 91 ayat 1)
Ø KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan kegiatan : (Pasal 91 ayat 2)
Simpan pinjam antar KSP yang menjadi anggotanya;
Manajemen risiko;
Konsultasi manajemen Usaha SP;
Diklat di bidasng Usaha SP;
Standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk
anggotanya;
Pengadaan sarana usaha untuk anggota; dan/atau
Pemberian bimbingan dan konsultasi.
Ø KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang memberikan pinjaman kepada Anggota perorangan (Pasal 91 ayat 3).
Ø Pengelolaan KSP dilakukan oleh Pengurus atau
Pengelola Profesional berdasarkan standar Kompetensi (Pasal 92 ayat
1).
Ø Pengawas dan Pengurus KSP harus memenuhi
persyaratan standar kompetnsi yg dipatur Permen(Psl 92 ay 1).
Ø KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman
kepada Non Anggota wajib mendaftarkan Non Anggota tersebut menjadi Anggota
Kop paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Undang2 ini(Pasal 123 ayat 1)
Ø Pengawas dan Pengurus KSP dilarang merangkap
sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola KSP lainnya (Pasal 92 ayat
3)
Ø KSP dilarang melakukan investasi usaha sektor
riil(Pasal 93 ayat1)
Ø KSP yang menghimpun dana dari Anggota harus
menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada Anggota (Pasal 93
ayat 6).
Ø KSP wajib menjamin Simpanan Anggota (Pasal
94 ayat 1).
Ø Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin
Simpanan KSP untuk menjamin Simpanan Anggota(Pasal 94 ayat 2)
Ø Lembaga Penjamin KSP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota KSP (Pasal
94 ayat 3).
Ø KSP yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti
program penjaminan Simpanan (Pasal 94 ayat 4).
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan ; (Pasal
102)
Ø Keputusan Rapat Anggota
Ø Jangka waktu berdirinya telah berakhir
Ø Keputusan Pemerintah
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana
ditentukan dalam AD telah berakhir (Pasal 104 ayat 1)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi
diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum jangka waktu
berdirinya Koperasi berakhir (Pasal 104 ayat 3).
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi tidak mampu
melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas
Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 107)
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Ø Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan
untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Kop(Pasal 96 ayat 1)
Ø Pengawasan melalui pelaporan,
pemantauan dan evaluasi terhadap Koperasi (Pasal 97 ayat 1)
Ø Pengawasan KSP dilakukan oleh Lembaga
Pengawasan KSP (Pasal 100 ayat 1).
SANKSI ADMINISRATIF
Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif : (Pasal
120 ayat 1)
Ø Kop yang tidak melaksanakan RAT 2 tahun buku
terlampau.
Ø Kop yang tidak melakukan audit atas laporan
keuangan.
Ø Pengawas yang merangkap sebagai Pengurus.
Ø Koperasi yang tidak menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Pengurus yang tidak memelihara Buku Daftar
Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang
Sertifikat Modal Koperasi dan risalah Rapat Anggota.
Ø Pengurus yang tidak terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
Ø KSP Sekunder yang memberikan pinjaman kepada
Anggota Perseorangan.
Ø Pengawas atau Pengurus KSP yang merangkap
sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola KSP.
Ø KSP yang melakukan investasi usaha pada
sektor riil
Sanksi administratif dapat berupa : (Pasal 120
ayat 2)
Ø Teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 kali
Ø Larangan untuk menjalankan fungsi sebagai
Pengurus atau Pengawas.
Ø Pencaburan izin usaha
Ø Pembubaran
Pada saat Undang-Undang ini mulai diberlakukan : (Pasal
121)
Ø Koperasi wajib melakukan penyesuaian Anggaran
Dasarnya paling lambat 3 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini (Pasal
121 huruf b)
CATATAN PENTING
Ø UU No.25/1992 sudah tidak memadai untuk
digunakan sebagai instrumen pembangunan Koperasi.
Ø Kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan
hukumbagi pengembangan dan pemberdayaan Kop, terlebih tatkala dihadapkan
kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan
penuh tantangan.
Ø UU Baru memuat pembaharuan hukum, sehingga
mampu mewujudkan Kop sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat,
mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang
mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Kop.
Ø Dibidang keanggotaan ditegaskan bahwa
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan
kop oleh Anggota.
Ø UU ini Pemerintah membentuk Lembaga Penjamin
Simpanan Anggota KSP.
Ø Ketentuan perangkat organisasi memuat adanyaPengawas
dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan
terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola usaha kop.
Ø Ketentuan mengenai tugas dan wewenang
Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja
secara profesional.
Ø UU ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi
ekonomi Anggota, khususnya kontribusi anggota dalam memperkuat modal
kop. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh anggota
adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara. Sekalipun
terdapat keharusan pemilikan SMK ini, namun kop tetap merupakan perkumpulan
orang bukan perkumpulan modal.
Ø Penguatan kelembagan dan usaha agar Kop
menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh dan berkembang melalui peningkatan
kerjasama, potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
Ø Pembubaran kop menyatakan bahwa pembubaran
kop dilakukan berdasarkan keputusan RA, jangka waktu berdirinya telah
berakhir dan keputusan Menteri.
Ø Koperasi yang tidak melakukan penyesuaian AD
dalam jangka waktu diatas ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Pasal 121 huruf c).
Ø Akta Pendirian Koperasi yang belum disahkan
atau perubahan AD Koperasi yang belum disetujui oleh Menteri, proses
pengesahan dan persetujuannya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini (Pasal
121 huruf d)
Koperasi yang mempunyai USP wajib mengubah USP menjadi KSP
dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. (Pasal
122 ayat 1)
KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada non
Anggota wajib mendaftarkan non Anggota tersebut menjadi Anggota Koperasi
paling lambat 3 bukan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123
ayat 1)
|
0 komentar:
Posting Komentar